Penerapan Restorative Justice Pada Tindak Pidana Ringan Ditinjau Dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Di Kepolisian Resor Kotawaringin Barat
Sari
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Aditya, U. R. (2015). Asas dan Tujuan Pemidanaan Dalam Perkembangan Teori Pemidanaan. Semarang: Pustaka Magister
Anggrayni, L. (2016). Kebijakan Mediasi Penal Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Ringan Prespektif Restorative Justice. Jurnal Hukum Respublicia. 16 (1).
Arief, B. N. (2012). Mediasi Penal Penyelesaian Perkara Di Luar Pengadilan. Semarang: Pustaka Magister
Chazawi, A. (2002). Pelajaran Hukum Pidana, Bagian 1: Stelsel Pidana, Teori Teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidana. Jakarta: PT Raja Graindo
Danendra, I. B. K. (2012). Kedudukan dan Fungsi Kepolisian Dalam Struktur Organisasi Negara Republik Indonesia. Lex Crimen: Jurnal Elektronik Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Unsrat. 1 (4)
Fitri, S. M. (2020). Eksistensi Penerapan Ultimum Remedium dalam Sistem Hukum Pidana di Indonesia. De Jure: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum. 2 (1).
Hafrida., & Usman. (2024). Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Dalam Sistem Peradilan Pidana. Yogyakarta: Deepublish
Hamzah, A. (1993). Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia. Jakarta: Pradnya Paramita
Indriati, S. M. F. (2007). Ilmu Perundang-undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan. Sleman: Kanisius
Hanafi, A., & Ningrum. A. (2019). Penerapan Prinsip Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. Al’Adl: Jurnal Hukum, Volume 10 Nomor 2, Juli 2018: 177-178. DOI: 10.31602/al-adl.v10i2.1362
Ilyas, A. (2012). Asas-asas Hukum Pidana Memahami Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana Sebagai Syarat Pemidanaan. Yogyakarta. Rangkang Education Yogyakarta & PuKAP-Indonesia
Lamintang, P. A. F. (1997). Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti
Muladi., & Barda, N. A. (1984). Teori-Teori Dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni
Muhammad, A. (2021). Tugas dan Fungsi Kepolisian Dalam Perannya Sebagai Penegak Hukum Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian. Al’Adl: Jurnal Hukum, Volume 13 Nomor 1, Januari 2021
Morrison, B. E. (2001). The School Sistem : Developing Its Capacity In The Regulation Of A Civil Society, in J. Braithwaite & H. Strang (Eds.), Restorative Justice and Civil Society. Inggris: Cambridge University
Putra, M. F. V. (2023). Asas Dominus Litis Dalam Proses Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Melalui Restorative Justice. Hangoluan Law Review, 2(2)
Putri Rianda Prima. (2019). Pengertian dan Fungsi Pemahaman Tindak Pidana Dalam Penegakan Hukum di Indonesia. Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia. 1 (2).
Pradityo, R. (2016). Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Hukum dan Peradilan. 5 (3).
Rahardjo, S. (2009). Sisi-sisi Lain Dari Hukum di Indonesia. Jakarta: Kompas
Rahmawati Nur Ainiyah. (2013). Hukum Pidana di Indonesia: Ultimum Remedium atau Primum Remedium. Recidive 2 (1).
Ranofika Fery. (2023). Implementasi Tugas Kepolisian Khusus Prespektif Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Jurnal Agama, Sosial, dan Budaya. 6 (3). 534
Risal Chaerul. (2023). Analisis Kritis Terhadap Implementasi Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana: Tantangan Dan Peluang. Jurnal Tasyri’iyyah. 3 (1).
Rochyan Wahidur, Susanto, Rohman Tufikur. (2023). Reformulasi Pengaturan Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Dekrit Jurnal Magister Hukum. 13 (2).
Sadjijono, & Bagus, T. S. (2017). Hukum Kepolisian di Indonesia: Studi Kekuasaan dan Rekontruksi Fungsi Polri dalam Fungsi Pemerintahan. LaksBang Pressindo. Surabaya.
Sahputra, M. (2022). Restorative Justice Sebagai Wujud Hukum Progresif Dalam Peraturan Perudang-Undangan Di Indonesia. Jurnal Transformasi Administrasi, 12 (01), 87–96
Sirande, E., Mirzana, H. A., & Audyana, M. M. (2021). Mewujudkan Penegakkan Hukum Melalui Restorative Justice. Jurnal Hukum dan Kenotariatan. 5 (4).
Sutarto. (2021). Penerapan Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial Terhadap Korban Penyalahgunaan Narkotika Ditinjau dari Teori Pemidanaan Relatif. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia. 2 (1).
SK Badilum Nomor: 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 Tentang Pemberlakuan Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice).
Taqiuddin, H. I., & Risdiana. (2022). Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Dalam Praktik Ketatanegaraan. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan. 6 (1).
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Peraturan Kapolri Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Orgnaisasi dan Tata Kerja pada Tintkat Kepolisian Daerah
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif
Widiatmika Dewa Putu Hendra (2023). Penerapan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif Di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali. Indonesian Journal of LawResearch, 1(01), 3
Zulfa, E. A dkk. (2009). Keadilan Restoratif Di Indonesia: Studi Tentang Kemungkinan Penerapan Pendekatan Keadilan Restoratif Dalam Praktek Penegakan Hukum Pidana. Disertasi. Jakarta: Badan Penerbit FH UI
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.


