Penerapan Restorative Justice Pada Tindak Pidana Ringan Ditinjau Dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Di Kepolisian Resor Kotawaringin Barat

Alvin Siam Hoe, Tengku M Taufik Alamsyah, Bambang Sujatmiko

Sari


The purpose of this research is to find out how the application of legal settlement with the Restorative Justice approach by the West Kotawaringin Resort Police based on the Indonesian National Police Regulation Number 8 of 2021. In this study, researchers used the normative juridical method, which is legal research that examines written legal norms such as laws, regulations, and other legal documents by studying, analyzing, and interpreting to examine the positive law that applies in a legal problem. Researchers used primary legal materials consisting of Regulation of the Indonesian National Police Number 8 of 2021 concerning Handling Crimes Based on Restorative Justice and Supreme Court Regulation Number 2 of 2012 concerning Adjustments to the Limits of Minor Crimes and the Amount of Fines in the Criminal Code. The research shows that the application of Restorative Justice in minor crimes in the West Kotawaringin Resort Police has generally referred to the provisions of the applicable regulations, but in its implementation there are obstacles that cause not all cases to be resolved through this approach. These obstacles include intervention from the victim's family, which affects the mediation process, and perpetrators who are unable to compensate. This indicates the need to strengthen socialization, training and mentoring in the implementation of restorative justice so that it is more optimal in the field.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Aditya, U. R. (2015). Asas dan Tujuan Pemidanaan Dalam Perkembangan Teori Pemidanaan. Semarang: Pustaka Magister

Anggrayni, L. (2016). Kebijakan Mediasi Penal Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Ringan Prespektif Restorative Justice. Jurnal Hukum Respublicia. 16 (1).

Arief, B. N. (2012). Mediasi Penal Penyelesaian Perkara Di Luar Pengadilan. Semarang: Pustaka Magister

Chazawi, A. (2002). Pelajaran Hukum Pidana, Bagian 1: Stelsel Pidana, Teori Teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidana. Jakarta: PT Raja Graindo

Danendra, I. B. K. (2012). Kedudukan dan Fungsi Kepolisian Dalam Struktur Organisasi Negara Republik Indonesia. Lex Crimen: Jurnal Elektronik Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Unsrat. 1 (4)

Fitri, S. M. (2020). Eksistensi Penerapan Ultimum Remedium dalam Sistem Hukum Pidana di Indonesia. De Jure: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum. 2 (1).

Hafrida., & Usman. (2024). Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Dalam Sistem Peradilan Pidana. Yogyakarta: Deepublish

Hamzah, A. (1993). Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia. Jakarta: Pradnya Paramita

Indriati, S. M. F. (2007). Ilmu Perundang-undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan. Sleman: Kanisius

Hanafi, A., & Ningrum. A. (2019). Penerapan Prinsip Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. Al’Adl: Jurnal Hukum, Volume 10 Nomor 2, Juli 2018: 177-178. DOI: 10.31602/al-adl.v10i2.1362

Ilyas, A. (2012). Asas-asas Hukum Pidana Memahami Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana Sebagai Syarat Pemidanaan. Yogyakarta. Rangkang Education Yogyakarta & PuKAP-Indonesia

Lamintang, P. A. F. (1997). Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti

Muladi., & Barda, N. A. (1984). Teori-Teori Dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni

Muhammad, A. (2021). Tugas dan Fungsi Kepolisian Dalam Perannya Sebagai Penegak Hukum Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian. Al’Adl: Jurnal Hukum, Volume 13 Nomor 1, Januari 2021

Morrison, B. E. (2001). The School Sistem : Developing Its Capacity In The Regulation Of A Civil Society, in J. Braithwaite & H. Strang (Eds.), Restorative Justice and Civil Society. Inggris: Cambridge University

Putra, M. F. V. (2023). Asas Dominus Litis Dalam Proses Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Melalui Restorative Justice. Hangoluan Law Review, 2(2)

Putri Rianda Prima. (2019). Pengertian dan Fungsi Pemahaman Tindak Pidana Dalam Penegakan Hukum di Indonesia. Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia. 1 (2).

Pradityo, R. (2016). Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Hukum dan Peradilan. 5 (3).

Rahardjo, S. (2009). Sisi-sisi Lain Dari Hukum di Indonesia. Jakarta: Kompas

Rahmawati Nur Ainiyah. (2013). Hukum Pidana di Indonesia: Ultimum Remedium atau Primum Remedium. Recidive 2 (1).

Ranofika Fery. (2023). Implementasi Tugas Kepolisian Khusus Prespektif Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Jurnal Agama, Sosial, dan Budaya. 6 (3). 534

Risal Chaerul. (2023). Analisis Kritis Terhadap Implementasi Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana: Tantangan Dan Peluang. Jurnal Tasyri’iyyah. 3 (1).

Rochyan Wahidur, Susanto, Rohman Tufikur. (2023). Reformulasi Pengaturan Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Dekrit Jurnal Magister Hukum. 13 (2).

Sadjijono, & Bagus, T. S. (2017). Hukum Kepolisian di Indonesia: Studi Kekuasaan dan Rekontruksi Fungsi Polri dalam Fungsi Pemerintahan. LaksBang Pressindo. Surabaya.

Sahputra, M. (2022). Restorative Justice Sebagai Wujud Hukum Progresif Dalam Peraturan Perudang-Undangan Di Indonesia. Jurnal Transformasi Administrasi, 12 (01), 87–96

Sirande, E., Mirzana, H. A., & Audyana, M. M. (2021). Mewujudkan Penegakkan Hukum Melalui Restorative Justice. Jurnal Hukum dan Kenotariatan. 5 (4).

Sutarto. (2021). Penerapan Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial Terhadap Korban Penyalahgunaan Narkotika Ditinjau dari Teori Pemidanaan Relatif. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia. 2 (1).

SK Badilum Nomor: 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 Tentang Pemberlakuan Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice).

Taqiuddin, H. I., & Risdiana. (2022). Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Dalam Praktik Ketatanegaraan. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan. 6 (1).

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Peraturan Kapolri Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Orgnaisasi dan Tata Kerja pada Tintkat Kepolisian Daerah

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif

Widiatmika Dewa Putu Hendra (2023). Penerapan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif Di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali. Indonesian Journal of LawResearch, 1(01), 3

Zulfa, E. A dkk. (2009). Keadilan Restoratif Di Indonesia: Studi Tentang Kemungkinan Penerapan Pendekatan Keadilan Restoratif Dalam Praktek Penegakan Hukum Pidana. Disertasi. Jakarta: Badan Penerbit FH UI


Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.