Dampak Realisasi Pelaporan Kematian Terhadap Pelaksanaan Pemilihan Umum Di Kabupaten Kotawaringin Barat

Nurfaeni Nurfaeni, Suprapto Suprapto, Agus Suparji

Sari


Population administration is an essential instrument for ensuring administrative order and legal certainty for citizens, particularly in the implementation of general elections. One population event with significant implications is death registration, as it directly affects the accuracy of population data and permanent voter lists. This study aims to analyze the impact of death reporting realization on the implementation of general elections in Mendawai Village, Arut Selatan District, West Kotawaringin Regency, as well as to identify the obstacles and efforts related to death reporting. The research employs a normative juridical method with a descriptive-analytical approach, supported by empirical data obtained through observation, interviews, and documentation. The findings indicate that the low realization of death reporting is caused by internal factors, including limited human resources, inadequate facilities and infrastructure, and insufficient operational funding, as well as external factors such as low public legal awareness regarding the importance of death certificates. These conditions result in inaccurate population data, which may affect the validity of voter lists in general elections. Efforts to address these issues include strengthening cooperation among the Population and Civil Registration Office, the General Election Commission, village authorities, and neighborhood units, enhancing continuous socialization of population administration, and restructuring incentive policies for neighborhood leaders to encourage more proactive death reporting.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Achmad, A. 2012. Asas-asas Hukum Pembuktian Perdata. Prenada Media Group. Jakarta

Achdiat., & Yaya, M. 2017. Model Kebijakan Peningkatan Laporan Kematian Dalam Administrasi Kependudukan Dan Catatan Sipil Di Kabupaten Bandung Barat. Universitas Pasundan Bandung. Vol. 19 No. 2

Alvina, B. K., Nindya, & Dyah, L. 2013. Implementasi Program Pencatatan Akta Kematian Di Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil. Skripsi. Universitas Diponegoro. Semarang

Anton, S. Y., Jehani., Jehadun, B. N., & Agnes. 2008. Panduan Lengkap Mengurus Perijinan dan Dokumen. Forum Sahabat. Jakarta

Didik, R. F., Hanfi, I., & Hadi, M. 2013. Implementasi Kebijakan Pelayanan Administrasi Kependudukan Terpadu (Studi Pada Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Malang). Skripsi. Universitas Brawijaya. Malang

Hasoloan, N. 2014. Sistem Pencatatan Kelahiran Dan Kematian Ditinjau Dari Aspek Kebijakan Publik (Suatu Kajian Terhadap Implementasi Kebijakan Bidang Administrasi Kependudukan Di Kabupaten Bandung Dan Kota Bandung Provinsi Jawa Barat). Kemendagri. Bandung

Muhammad, H. 2015. Pelaksanaan Pengurusan Akta Kelahiran Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan (Studi Di Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Mataram). Skripsi. Universitas Mataram. Mataram

Rahman dan Baso, M. 2017. Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi. Celebes Media Perkasa. Yogyakarta

Saleh, A. R. 2005. Diklat Training Of Trainer Catatan Sipil Tahun 2005. Departemen Dalam Negeri Badan Pendidikan dan Pelatihan Pusat Diklat Pembangunan dan Kependudukan. Jakarta

Siagina, S. 2003. Filsafat Administrasi Edisi Revisi. PT Bumi Aksara. Jakarta.

Siti, K. 2015. Prosedur Penerbitan Akta Kematian Berdasarkan

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan. Skripsi. Universitas Sumatera Utara. Medan

Supriyatna, Y. 2015. Mudahnya Mengurus Dokomen Tanpa Calo. Lembar Langit Indonesia. Jakarta

Soemitro R. H. 1990. Metode Penelitian Hukum Dan Juri Metri. Ghalia Indonesia. Jakarta

Soerjono, S., & Mamudji S. 2005. Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat. Rajawali Pres. Jakarta

Tutik, T. T. 2006. Pengantar Hukum Perdata. Prestasi Pustaka. Jakarta.

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi kependudukan.

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Adminduk

Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dengan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2010 dan Nomor 162/Menkes/PB/I/2010.

Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 14 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 1983 tentang Organisasi dan Tata Kerja kantor catatan sipil Kabupaten (Kota Madya)


Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.